Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen 1. A. Lektor, terdiri dari:. IV/a yang ber-kum 400 dibutuhkan tambahan kum minimal 400-300= 100. Manajer; e. Tim PAK melakukan evaluasi. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 /1. Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi (lampiran 1). Langkah pertama: 1. UNSUR UTAMA . (021) 4721227 [email protected]/d yang memiliki kum 300. Pawiyatan Luhur I/1, Bendan Dhuwur, Semarang 161 2. Rp 900. Profesor): Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Lektor Kepala (400 kum) Lektor Kepala (550/700 kum) produknya hanya PAK. Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Lektor Kepala dan Profesor tentang masa kerja dosen. 2. Lektor Kepala: 2. Telp/Hp/Fax : 085332867856BAB I. Guru Besar – Rp 1. LEKTOR. Edaran No. KUM yang telah diperoleh dosen berdasarkan ketentuan PermenPAN-RB 46/2013 dan Pedoman Operasional Penetapan Angka Kredit Dosen (PO-PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD). NIP. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. Maka seorang dosen membutuhkan 400-200 kum= 200 Kum. Cerita Dosen Budy Satria, M. 1. Lektor Kepala 700 AK. Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file Microsoft Excel yang diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII (beserta seluruh Lampiran A s. "Jabatan Akademik/Fungsional. Pertama, ijazah doktor. 2. Han Ay Lie 202. Rp 375. July 13, 2022. H. Dengan demikian naik dari jabatan akademik sebelumnya Lektor Kepala 550 kum. Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin. Jabatan, TMT : Lektor Kepala 400, 01 Desember 2019 Unit kerja : Fakultas Kedokteran pada Universitas Pelita Harapan Jumlah Angka kredit yang diusulkan : 760. Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dg ketentuan 50% nya wajib dipenuhi JIB dg factor dampak sesuai klaster bid. Pelaksanaan: Zoom Meeting. Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lektor Kepala ke Profesor (Reguler) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor kurang dari 3 (tiga) tahun, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh gelar doktor (S3)Peserta Workshop Strategi Percepatan Karier Jabatan Akademik LK dan GB. 12 KUM Total = 100% = 20 KUM Nilai Pengusul 600/0 x = *Coret yang tidak perlu Surakarta, 7 Reviewer 1, aret 2022 Nama NIP/NIDN Unit Kerja Jabatan Fungsional. I, IV/b Pembina, IV/a 700. 050 kum) 2. Yang tidak diberlakukan adalah syarat Jurnal internasional bereputasi dan syarat membimbing mahasiswa setara 40 Angka kreditnya. Sc Kepala LLDIKTI Wilayah III. Jika ingin naik jabatan secara reguler, misalnya dari Asisten Ahli menuju Lektor. 92/2014 (sebagai acuan di PO PAK 2014/2015; dan 2019); salah satunya mengacu kepada: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah. its. 8. . Kum tersebut diperoleh dari tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kepala Biro SDM Setjen Kemendikbudristek di Jakarta 4. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 3. REKRUTMEN. Dr. Lektor kepala harus mengumpulkan poin KUM minimal 400, 550, atau 700; Guru besar atau profesor harus mengumpulkan minimal sebanyak 850 atau 1. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Sehingga lebih bijak bagi dosen pengusul untuk mengajukan sesuai batas maksimal dan tidak berlebihan. Diperlukan 400 AK. Diperlukan 350 AK. Imam Mahdi, S. (024) 8311273 Website : lldikti6. I/III-b. 2 unsur yang dinilai dalam kenaikan jabatan fungsional. SK KENAIKAN PANGKAT PENYETARAAN. com dengan Subject/Judul: (kode PT – Nama PT – Daftar. Syarat yang pertama adalah memiliki ijazah Magister atau S2, dan bisa juga. Dosen satu ini wajib menunggu minimal 2 tahun ke depan baru bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. FAISAL ABDULLAH. I, dan 700 untuk pangkat Pembina Utama Muda. Mempersiapkan dosen-dosen yang berpotensi menjadi calon guru besar agar. Contoh : Fakultas Ekonomi Universitas Jember. WASPAN/8/1999 JO NO. Keluarbiasaan ini ditunjukkan dengan pengusul memiliki karya ilmiah di atas ketentuan. Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4. syarat umum memiliki ijazah doktor (s3) memenuhi angka kredit yang dibutuhkan: dari (aa-150) ke (lk-400/lk-550/lk-700) posisi penulis di karil adalah seagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensiFakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman menyelenggarakan acara bertajuk “Sosialisasi Percepatan Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar” pada hari Rabu (11/01/2023). Cara Praktis Menulis Buku Premium! Sukses Menulis Buku Referensi New! Panduan Ringkas Menulis Buku. 000 kini naik sekitar Rp. I (gol. Menindaklanjuti surat Kepala LLDikti Wilayah III Nomor 4363/LL3/DT. Lektor Kepala . Sementara yang. Pedoman Operasional Penilaian. Jika selama menempuh pendidikan S3. D ≤ 10% x 100 = 10. Mitra Education. Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang lektor kepala dan guru besar untuk disampaikan ke DGB UI 2. 050 kum) Loncat Jabatan. tanggal 15 Mei 2023, proses selanjutnya dalam kewenangan Ditjendiktiristek. DOSEN merupakan profesi dan tenaga profesional yang memiliki jabatan fungsional akademik berjenjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala,. beban mengajar 2 sks berikutnya II. p. 000 kampus se-Indonesia. Lektor Kepala : Pembina: 400: Pembina Tingkat 1: 550: Pembina Utama Muda: 700: Guru Besar : Pembina Utama Madya: 850: Pembina Utama: 1. Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 – 15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30. Scan Asli / Legalisir surat keputusan sebagai dosen tetap yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) atau diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. PEGAWAI. (Lihat Halaman 23-24 PO/2019), Selain maka selain persyaratan karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus, untuk pengajuan usulan profesor juga dipersyaratkan:Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60. (3) Jenjang. Mailangkay) Ijazah diluar bidang Dihitung sesuai dengan angka kredit per ijazah, bukan dihitung dari selisih angka kredit ijazah tsb terhadap angka kredit ijazah terendah yang telah atau akan digunakan Doktor/Sp II = 15 S2/Sp I = 10 S1/DIV = 5 Angka Kredit. Pendidikan minimal S2/S3. dua tingkat lebih tingg. Diperlukan 350 AK. LEKTOR. 000 per bulan. pdf Ringkasan (dilengkapi cover, lembar pengesahan, dan daftar isi) dari Disertasi/Tesis (sesuai pendidikan terakhir), Sertifikat Pendidik, Ijazah pendidikan terakhir yang disertai dengan Sertifikat akreditasi prodi. 1. Masa kerja golongan ruang a. Sedangkan bagi dosen yang ingin loncat jabfung dari Lektor menuju ke Guru Besar (Profesor). Penutupan sementara Sistem PAK Dosen Kemendikbudristek Unduh. 1689. 3. B ≥ 40% x 100 = 40. poin angka kredit untuk lektor/lektor kepala ataupun profesor yang sudah menjalankan proses mengajar sebanyak 10 SKS pertama, paling tidak telah diakui 10/semester, maka akan memperoleh 1 poin kredit. Diperlukan 400 AK. Pada jabatan ini kenaikan jabatan untuk mendapatkan angka kredit dari Lektor 200 ke Lektor Kepala 400 , ada beberapa perhitungan yang bisa dilakukan. Bagi dosen non-aparatur sipil negara, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92. Bid. Pendidikan Pendidikan Sekolah 200 200 200 200 200 200 200 B. Lektor Kepala/S3 S W S S 4 Profesor S S S W W : wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggiLektor Kepala /Doktor S W S S 4 Profesor S S S W W : wajib ada , atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang a ngka kredit nya lebih tinggi S : disarankan ada 2. Lektor Kepala. Lektor Kepala Pembina, Golongan Ruang IV/a 400 100 Pembina Tk. Lektor Kepala. 050 kumAssalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Pawiyatan Luhur I / 1 , Bendan Dhuwur, Semarang – 50233 Telp. Fakultas Teknik – Building Future LeadersLektor; c. Ruang lingkup dan kedalaman pembahasan: Pembahasannya mendalam dengan memaparkan data Kesehatan mental yang merujuk pada bimbingan konseling islam secara rinci. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala LLDIKTI Wilayah VI Alamat : Jl. Alamat Jl. LEKTOR. Ini Transkrip Lengkap Kepala LLDIKTI VI Terkait Aturan PAK Dosen Terbaru. Definisi ?Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. 3. Lektor. 3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar; Edaran Sekjen no. 2 Kewajiban Khusus Profesor dan Lektor Kepala Profesor dan Lektor Kepala adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Kenaikan jabatan akademik dosen dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kenaikan jabatan akademik. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin. Assalamualaikum Wr Wb, berikut merupakan perhitungan angka kredit dosen untuk kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala. 1. Pengabdian. Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4. Pengajuan inpassing dosen oleh pimpinan PTAIS ditujukan kepada Koordinator. A ≥ 40% x 150= 60 Bid. 25. Lektor – Rp 700. ac. 38/KEP/MK. Edaran No. 471 Lektor kepala Gol III OB 4. Fakultas/jurusan Ilmu Olahraga/Olahraga Rekreasi 9 . Baca Juga : Pengusulan JJA dari AA ke Lektorno kegiatan lektor (200) lektor (300) lektor kepala (400) lektor kepala (550) lektor kepala (700) profesor (850) 1. Dr. 38/KEP/MK. Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400. Jabatan Akademik (KUM) : Lektor Kepala (700) Pendidikan Terakhir : S3-Pendidikan Matematika Penilai 2 Dr. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan. Kom Amik Mitra Gama. 46 TAHUN 2013 AK yang diperlukan 700 – 550 = 150 kum AK perbidang yang diperlukan. Yth. 27 September 2023, 17:16:44 WIB. Universitas IndonesiaVideo Persiapan Menuju Lektor Kepala ini semoga bermanfaat bagi bapak dan ibuk yang sedang berjuang. Guru besar: Rp 4. Muhammad Maksum diangkat menjadi Guru Besar bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. Diperlukan 400 AK. 2. Dr. Diperlukan 400 AK. Lektor 200 atau300 ke Lektor Kepala 400, 550, 700 kum Contoh: KenaikanLektor200 keLektor kepala400 (ijazahDoktor(S3) sudah digunakanpadakenaikanJAD sebelumnya) AK yang diperlukan 400 –200 = 200 kum AK perbidang yang diperlukan adalah : Bid. KUM Lektor Kepala. Kenaikan Jabatan Reguler dari Lektor Kepala ke Guru Besar . beban mengajar 10 sks pertama II. 350. Beruntung ada sistem di kampus yang bisa. 050) 2. Dr. 000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Kepegawaian Universitas Brawijaya6 Tanggungjawab (Accountability). TRIBUNSUMSEL. Catatan : Carier/Jabatan Akademik/Fungsional Dosen tidak secara otomatis ( setiap jenjang Jabatan akademik/Fungsional harus ada Pengajuan Angka. PROFESOR ( IV/d - IV/e ) USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN Jabatan fungsional dipangku oleh dosen setelah memenuhi KUM dalam jumlah tertentu. Tidak diperkenankan mengisi dengan kinerja yang diperoleh di 2023. DRA. Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3. 04. A. Pelaksanaan Penelitian D. Home » Beban Kerja Dosen » BKD 2023. Jabatan fungsional, tmt Lektor Kepala (670 kum), 01 September 2010 8. Menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta SE Dirjen Pendis Nomor : B 1320/DJ. SEVIMA. Proses Penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja dimaksud akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023. Karil dosen yang terbit sebelum 30 April dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus dan angka kredit, namun tidak dapat digunakan lagi untuk perhitungan kinerja dosen tahun 2023. Aturan ini tertuang dalam PO PAK 2019. Tujuan Kegiatan.